banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Tiga dari Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di THM Bar-Bar Ditetapkan Tersangka, Tidak Ditahan

Penulis: Musdalifah Editor: Muh. Al Qadri

Makassar — Tiga dari lima orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Bar-Bar, kawasan Daya, Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 21 Mei 2025 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, mengungkapkan bahwa meskipun ketiganya telah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena sikap kooperatif mereka selama proses penyelidikan.

“Kami tidak lakukan penahanan karena mereka kooperatif dan siap hadir wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Nanti kita lihat apakah mereka hadir atau tidak,” ujar AKP Jafar kepada awak media.

Hingga kini, identitas para tersangka belum diungkap ke publik. AKP Jafar menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan guna mendalami peran masing-masing pelaku.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, jumlah pelaku pengeroyokan diduga lebih dari lima orang. Namun, sejauh ini baru tiga yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai dengan pengakuan korban dan saksi, jumlah pelaku lebih dari lima orang. Kami terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tambah AKP Jafar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!