banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Bea Cukai Makassar Sosialisasikan Identifikasi Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT di Maros

Penulis: Sahrul Gunawan, S.TEditor: Muh. Al Qadri

Makassar – Bea Cukai Makassar, yang diwakili oleh Ria Novika Sari selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, turut hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Identifikasi Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Kantor Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Acara ini diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Maros dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum.

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, membuka acara secara langsung bersama perangkat Kecamatan Moncongloe. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya sinergi semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta memanfaatkan dana DBHCHT secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami ketentuan di bidang cukai, seperti pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai, serta ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai. Selain itu, sosialisasi ini juga membahas pemanfaatan DBHCHT sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong ekonomi daerah.

Bea Cukai Makassar berharap kegiatan ini dapat menjadi gerbang informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi langkah awal untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal di Kabupaten Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!