Makassar – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada 12 hingga 16 Agustus 2024 di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha BKC, khususnya dalam hal cukai rokok, serta menekan peredaran BKC ilegal yang berpotensi merugikan negara. Dengan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai Makassar berharap dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi peredaran BKC yang memenuhi ketentuan di bidang cukai, sekaligus menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Bea Cukai Makassar menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengawasi dan menindak peredaran BKC ilegal. “Operasi Gempur Rokok Ilegal ini kami laksanakan sebagai wujud nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat distribusi dan penjualan rokok di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya. Hasil dari operasi ini akan dievaluasi untuk langkah-langkah penegakan hukum lebih lanjut.
Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dalam rangka menegakkan ketentuan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.













