Makassar – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di wilayah hukum Polres Pangkep. Acara tersebut berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa, lantai 1, Mapolda Sulsel pada Senin (19/08/24).
Kapolda Sulsel didampingi oleh sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., serta Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P.
Dalam konferensi pers, Irjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan berinisial AR (37), yang merupakan tetangga korban, berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Motif utama dari kejahatan ini adalah percobaan pemerkosaan dan perampokan. Ketika percobaan pemerkosaan gagal, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” jelas Irjen Pol Andi Rian.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, handphone, dan sepeda motor. Pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencakup sebuah koper merah, kasur hitam hijau, sepeda motor Yamaha Mio hijau dengan nomor polisi DD 3385 GF, handphone Vivo 1904 berwarna merah hitam, serta barang-barang pribadi korban seperti bantal, selimut, dan pakaian.
Sebagai informasi, jenazah korban bernama Ramlah, warga Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditemukan dalam koper berwarna merah di rumah kosnya di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Minggu (11/08/2024).
Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polda Sulsel