banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Dinas Perhubungan Kota Makassar Tegakkan Perwali 64 Tahun 2011: 17 Kendaraan Digembok di Jl. AP Pettarani

Penulis: Sahrul Gunawan, S.TEditor: Muh. Al Qadri

Makassar — Dinas Perhubungan Kota Makassar, melalui Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (08/08/2024) di sepanjang Jalan AP Pettarani, salah satu kawasan strategis di kota Makassar.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 kendaraan roda empat terpaksa digembok oleh petugas. Kendaraan-kendaraan ini kedapatan parkir di bahu jalan atau di area yang tidak diperuntukkan untuk parkir, melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perwali 64 Tahun 2011.

Penegakan Perwali 64 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menata sistem perparkiran di Kota Makassar, yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus lalu lintas di sejumlah wilayah. Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas serta sanksi yang diberikan kepada para pelanggar, masyarakat akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir, sehingga dapat mengurangi pelanggaran yang kerap terjadi.

Dinas Perhubungan Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!