SSindonesia Makassar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang didukung oleh Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar dan Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil menangkap dua pelaku jambret di Kabupaten Sidrap. Kedua pelaku tersebut adalah PO (19) alias Bota, warga Katimbang, Makassar, dan AI (20), warga Kabupaten Gowa (4/7/24).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM, mengkonfirmasi penangkapan ini. “Benar, Tim gabungan Jatanras, Opsnal Tamalanrea, dan Biringkanaya berhasil menangkap kedua pelaku di Kabupaten Sidrap,” ujarnya pada Kamis (4/7/2024).
Saat diamankan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku di bagian kaki setelah tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak diindahkan.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa PO alias Bota bertindak sebagai joki, sementara AI bertindak sebagai eksekutor. Kompol Muhammad Yusuf juga menjelaskan bahwa kedua pelaku sering melakukan aksinya di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya, Kota Makassar. Lokasi kejadian di wilayah Tamalanrea termasuk di jalan poros BTP dan depan SMP 30 Makassar, sedangkan di wilayah Biringkanaya, lokasi kejadian berada di depan Kompleks Yayasan Gubernur dan Jalan Paccerakang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, HP Oppo, HP Vivo, HP iPhone Xs, satu unit sepeda motor CRF, dan satu unit sepeda motor Nmax. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.