Makassar — Aparat kepolisian mengamankan 19 orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Kota Makassar.
Pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Tim gabungan yang terdiri dari Personel Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim/Jatanras Polsek Biringkanaya, serta personel Resmob Polres Maros dan Polsek Mandai melakukan pengembangan perkara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebelumnya terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 03.35 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi mengamankan 19 pemuda yang diduga memiliki keterlibatan dalam aksi penyerangan tersebut. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui peran masing-masing dalam perkara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebagian besar pemuda yang diamankan masih berstatus pelajar dan berusia antara 14 hingga 17 tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua buah parang dan dua buah pisau dapur.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.10 Wita, para pemuda bersama barang bukti dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses pengembangan guna mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk memastikan peran masing-masing pemuda yang diamankan serta mengungkap secara utuh kronologi penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Karena proses hukum masih berlangsung, status ke-19 pemuda tersebut masih sebatas diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan diduga terlibat, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.













