Malino – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memperkuat komitmennya dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rutan Kelas IIB Malino. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui penguatan pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., dan Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, pada Rabu (17/4). Dalam sambutannya, Budi Sajidin menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis mengingat tingginya jumlah tahanan terkait kasus narkoba di Rutan Malino.
“Ini adalah upaya konkret untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Rutan. Kami akan lakukan pendekatan preventif, deteksi dini, serta pembinaan bagi warga binaan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Budi.
Sementara itu, Dedy Sutriady Rijal menyatakan kesiapan Rutan Malino bersinergi dengan BNNP Sulsel. “Kami berkomitmen mendukung program Bersinar dengan memperketat pengawasan dan menyediakan layanan konseling bagi warga binaan. Sinergi ini juga menjadi contoh bagi unit pemasyarakatan lain di Sulsel,” tegas Dedy.
MoU ini mencakup empat pilar utama:
- Pencegahan: Sosialisasi bahaya narkoba dan penguatan pengawasan.
- Penegakan Hukum: Kolaborasi dalam tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.
- Rehabilitasi: Pendampingan bagi warga binaan pecandu narkoba.
- Pemantauan: Evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program.
BNNP Sulsel mencatat, sekitar 60% penghuni Rutan Malino merupakan tahanan kasus narkoba, yang memerlukan penanganan khusus. Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus memulihkan mantan pengguna agar siap kembali ke masyarakat.
Sumber : Humas Lapas Kelas IIB Malino













