banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Bawaslu Pasangkayu Gelar Workshop Pelatihan Saksi Pemilu Serentak Tahun 2024

Penulis: EdisonEditor: Muh. Al Qadri
Foto Bawaslu Pasangkayu Gelar Workshop Pelatihan Saksi Pemilu Serentak Tahun 2024.(Dok. ssindonesia.co.id)

SSindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan Workshop Pelatihan Saksi Pemilu sebagai bagian dari tahapan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darmawan,SH, Pemateri DR Fitrinela Patonangi, Dr Andi Sahawiah, Anggota KPU Saharuddin, serta Panwascam Kecamatan dan puluhan perwakilan peserta Pemilu turut hadir.

Ketua Panitia Amin Maksum menyampaikan bahwa Bawaslu Pasangkayu berusaha maksimal dalam pengawasan Pemilu serentak di kabupaten tersebut. Pelatihan saksi peserta pemilu dilakukan sesuai tema kegiatan workshop berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 pasal 351 ayat 1 dan peraturan Bawaslu.

Amin Maksum menekankan bahwa pelatihan saksi peserta pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu sesuai Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam konteks ini, pelatihan saksi diarahkan untuk memahami sudut pandang pengawasan pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darmawan, mengingatkan peserta pemilu dan Panwascam untuk aktif dalam kegiatan ini. Ia juga mengajak peserta untuk bertanya kepada pemateri jika ada hal yang belum dipahami.

Darmawan menyoroti pentingnya perhatian terhadap saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta memastikan kesejahteraan mereka. Loyalitas saksi terhadap peserta Pemilu diharapkan dapat menjaga keterlibatan aktif dalam proses perhitungan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!