SSindonesia Jakarta, – Wawancara eksklusif dengan Rustam Fachri Mandayun Ahli Pers dari Dewan Pers, yang dimintai pendapatnya , setelah beberapa jurnalis dari ssindonesia.co.id yang mengkonfirmasi dugaan permintaan uang sebesar 2 miliar oleh oknum BNN Sulsel, diminta mengungkap siapa narasumbernya. Permintaan uang tersebut diduga terjadi terkait peristiwa penangkapan dugaan bandar narkoba Koko Jhon di sebuah Cafe di Makassar pada 15 Januari 2024,
Rustam Fachri Mandayun memberikan pendapatnya terkait permintaan pengungkapan narasumber media. “Kerja pers tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Independensi ruang redaksi dijamin oleh undang-undang. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan apakah narasumber media boleh diungkap atau tidak” tegas Rustam.
Pada saat kejadian, Kepala Intelijen BNN Sulsel, Syahril Said meminta bakel narasumber nama dan kontak person kepada jurnalis. “Salah satu fungsi pers adalah melakukan control social, termasuk terhadap lembaga penegak hukum, kata Rustam.
Rustam juga menyampaikan bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan undang-undang menegaskan wartawan memiliki hak tolak, yakni hak untuk melindungi narasumbernya yang tidak bersedia diungkap identitasnya. Itu diatur pada Pasal 4 ayat (4) Undang – Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam mempertangung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”
Rustam juga menambahkan, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Dalam konteks seruan Dewan Pers nomor 01/S-DP/IX/2016 tentang keberatan terhadap pernyataan narasumber, Rustam menekankan pentingnya merujuk pada amanat UU No. 40/1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 4 ayat (1) UU No. 40/1999 menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Wartawan diingatkan bahwa dalam proses peliputan, hak-hak pers dan prinsip-prinsip etika harus dijunjung tinggi. Rustam berpendapat bahwa menjaga independensi pers adalah kunci dalam menyajikan informasi yang objektif dan berkualitas kepada masyarakat.
Artikel ini memberikan pandangan yang mendalam terkait sikap Rustam Fachri Mandayun terhadap isu kontroversial yang melibatkan media dan pihak berwajib, serta menyoroti pentingnya memahami aturan dan etika dalam dunia jurnalistik.
“Jika ada keberatan terhadap kerja jurnalistik, silakan membuat Hak Jawab” Rustam menutup pembicaraan.