banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

BNN SULSEL : Tetapkan Koko Jhon Tersangka dalam Kasus Narkoba

Penulis: Sahrul Gunawan. S.TEditor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan mencatat prestasi dalam operasi penangkapan Koko Jhon, diduga sebagai bandar narkoba asal Kabupaten Bone. Meskipun terdapat kritik dan misteri, terutama terkait informasi melalui WhatsApp yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar 2 miliar.

Kepala Intelijen BNN Sulsel, Syahril Said, memberikan klarifikasi terkait klaim tersebut “Tidak mungkin kami menangkap seseorang lalu berani meminta uang sebanyak itu, Itu tidak benar.” Said menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipercayai.

Pertanyaan mengenai keterlibatan Koko Jhon dalam jaringan internasional atau jaringan Ferdy dijawab dengan hati-hati oleh Said, “Kami belum menemukan bukti terkait hal tersebut. Stigma bahwa Koko Jhon adalah bandar besar perlu ditangani dengan hati-hati, karena fakta di persidangan akan menjadi penentu”.

Terkait koper yang diamankan dari kediaman Koko Jhon, Said menjelaskan bahwa yang diamankan hanya alat isap. “Kami masih dalam tahap verifikasi untuk mengetahui pemiliknya” katanya. Hasil tes urin Koko Jhon menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan narkoba.

BNN Sulsel berencana melakukan rilis resmi setelah Kepala BNN Sulsel kembali dari umroh. Said menyatakan, “Kami akan mengundang teman-teman media untuk rilis resmi setelah kepulangan pimpinan” Said menutup pernyataannya dengan berjanji transparansi, “Jika wartawan memiliki data akurat terkait klaim permintaan 2 miliar, silakan laporkan ke kami, dan kami akan menindaklanjuti dengan serius”.

Keberhasilan BNN Sulsel dalam menangkap Koko Jhon menandakan komitmen lembaga ini dalam memberantas peredaran narkoba. Klarifikasi dan penegasan oleh Syahril Said memberikan kepastian hukum dan menjawab kritik yang muncul, sambil menunggu pengembangan lebih lanjut di persidangan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!