banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita di Depok Terancam Hukuman Berat

Editor: Muh Al Qadri

SSindonesia Jakarta – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KRA (20) di Sukmajaya, Depok, berinisial AA (19), dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), Pasal 285 KUHP (tentang pemerkosaan), dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam jumpa pers di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya menjelaskan bahwa pelaku dan korban, yang sebelumnya pacaran selama 2 minggu, berkenalan melalui media sosial Line sekitar 4 bulan sebelum kejadian. Pelaku mengajak korban untuk ngopi bersama di rumahnya setelah berkomunikasi melalui Line.

“Ketika korban tiba di rumah pelaku, pintu langsung ditutup dan dikunci. Korban sempat duduk sebentar sebelum pelaku membawanya ke kamar. Saat korban berontak dan berteriak, pelaku mencekiknya hingga lemas dan kemudian memperkosa,” ujar Kombes Pol Wira.

Pelaku kembali memakaikan baju dan celana korban, namun karena korban masih bergerak, pelaku menggunakan sarung bantal untuk mengikat tangan dan kaki korban sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibu korban melalui pesan dan saat ibu korban tiba di rumah pelaku, korban sudah meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan serius dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat. Pelaku, AA, kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan perbuatannya yang keji. Wira Satya Triputra juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. (Rls/Red)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!