banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Satreskrim Polres Sidrap Bantah Tuduhan Pelanggaran Prosedur, Tegaskan Penyidikan Sesuai Aturan

Editor: Muh. Al Qadri

SIDRAP — Sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya praktik di luar kewenangan tugas serta tudingan terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap belakangan menjadi perhatian publik.
Berbagai tudingan tersebut dinilai sebagai isu negatif yang berpotensi merusak kredibilitas Polres Sidrap dalam menangani sejumlah perkara, termasuk proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terlapor Yuliana alias Madam Katy.
Dalam sejumlah pemberitaan yang beredar, narasi yang muncul dinilai sangat kontras dan berpotensi menjatuhkan harkat serta martabat institusi Kepolisian, khususnya jajaran Satreskrim Polres Sidrap.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.
Saat dihubungi wartawan pada Sabtu (30/5/2026), AKP Welfrick menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sidrap berjalan sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai bentuk kritik, klarifikasi, maupun ketidakpuasan dari masyarakat terkait penanganan suatu perkara. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi resmi.
“Kalau memang ada yang ingin dikonfirmasi, silakan langsung kepada saya. Saya terbuka untuk memberikan penjelasan,” ujar AKP Welfrick.
Terkait tuduhan yang menyebut adanya tindakan membawa paksa saksi maupun pihak tertentu dalam proses penanganan perkara, Welfrick juga membantah keras informasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan selalu melalui mekanisme gelar perkara sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
“Kami bekerja ada prosedurnya, ada gelarnya. Sejauh ini tidak ada pihak yang kami amankan ataupun kami bawa secara paksa di luar hukum ke Polres Sidrap. Penyidik justru melakukan pemeriksaan di tempat terlapor berada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah narasi yang beredar dan mengaitkan Satreskrim Polres Sidrap dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!