Makassar- kuasa hukum Y alias M dari kantor Ida Hamidah S.T., S.H. & Partners resmi melaporkan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sidrap ke Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak kuasa hukum menyoroti proses peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa pihak terlapor. Mereka pun mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ida Hamidah dalam konferensi pers di salah satu kafe di Makassar, Minggu, 5 April 2026. Ia menyebut penyidik diduga menyalahi prosedur karena menaikkan status perkara tanpa pemeriksaan awal terhadap kliennya.
Menurut Ida, terdapat tiga laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Polres Sidrap dengan kliennya sebagai terlapor. Pertama, kasus lama sejak 2020 terkait dugaan penipuan penjualan pakaian daster dengan kerugian sekitar Rp40 juta. Kedua, dugaan penipuan bisnis telur tertanggal 13 Januari 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp166 juta. Ketiga, laporan terkait jasa titip pada 21 Februari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp300 juta.
Ia menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa, namun status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Klien kami tidak pernah diperiksa, namun tiba-tiba kasusnya naik ke tahap penyidikan. Hak klien kami tidak diindahkan, ini yang membuat kami bingung dengan Polres Sidrap,” tegas Ida.
Lebih lanjut, Ida menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang berlaku sejak Januari 2026. Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf h junto Pasal 16 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, ia juga menilai penyidik tidak mengindahkan hak-hak terlapor sebagaimana diatur dalam Pasal 143, Pasal 147, serta Pasal 23 ayat (7) KUHAP. Ia bahkan mengungkap adanya kejanggalan lain, di mana kliennya sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai syarat untuk memberikan keterangan.
“Menurut kami, penyidik telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan hukum maupun kode etik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
“Untuk menjawab asumsi tersebut, mungkin bukan di saya wadahnya. Lebih tepat ke Wassidik sebagai pengawas penyidik. Namun kami sampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, berdasarkan KUHAP, penyelidik diberikan 11 opsi dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dengan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, kami perlu bukti permulaan untuk dibawa ke gelar perkara. Jadi naik status melalui mekanisme gelar perkara. Selanjutnya, terlapor kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Kuasa Hukum Y Laporkan Penyidik Polres Sidrap ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Kasat Reskrim













