Pelaku Menangis Histeris Saat Diringkus di Gowa
makassar — Aksi perampokan disertai pembacokan yang nyaris merenggut nyawa seorang pria di Kabupaten Bantaeng akhirnya terungkap. Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Bantaeng berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Alimuddin (44) dalam penggerebekan dramatis di sebuah rumah di kawasan Parang Banoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Selasa (19/8/2025).
Pelaku yang sempat berusaha bersembunyi itu tak mampu berkutik ketika petugas mengepung rumahnya. Alimuddin menangis histeris saat digelandang dan diinterogasi oleh polisi.
Modus Perampokan Disertai Percobaan Pembunuhan
Kasus ini berawal pada Juni 2025, ketika Alimuddin diajak oleh rekannya, Aco, untuk melakukan aksi perampokan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap korban. Aco menjanjikan bayaran Rp1 juta jika rencana tersebut berhasil.
Pada malam kejadian, kedua pelaku mendatangi rumah korban. Saat korban tengah tertidur lelap, Aco memukul kepala korban dari belakang lalu membacoknya dengan celurit, sementara Alimuddin bertugas berjaga dan mengambil ponsel korban yang tersimpan di dekat tempat tidur.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan sempat kritis sebelum mendapat perawatan intensif di rumah sakit di Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan Dramatis di Gowa
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, keberadaan Alimuddin terendus setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam. Informasi intelijen menyebut pelaku bersembunyi di Kabupaten Gowa.
“Resmob Polda Sulsel membackup Polres Bantaeng terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini. Awalnya, kedua pelaku sepakat melakukan pembunuhan dengan imbalan Rp1 juta. Saat berada di lokasi, salah satu pelaku memukul bagian belakang kepala korban lalu membacoknya, sementara pelaku lainnya mengambil ponsel korban,”
ungkap AKP Wawan, Selasa (19/8).
Setelah berhasil membekuk Alimuddin, polisi langsung membawanya ke Polres Bantaeng untuk dipertemukan dengan rekannya, Aco, yang lebih dulu ditangkap.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Bantaeng. Keduanya terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.