Makassar – Kuasa hukum JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPM), Chandro F. Siburian, SH, melontarkan kritik keras terhadap tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, IPTU Rijal, yang dinilainya tidak profesional dalam menangani objek jaminan fidusia.
Chandro mempertanyakan dasar hukum langkah aparat kepolisian yang memasang police line dan hendak mengambil paksa kendaraan fidusia yang sudah sah masuk ke PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar.
“Objek jaminan ini jelas milik MPM Finance. Debitur atas nama Muhammad Saleh, alamat Konawe, menunggak selama 2 tahun 7 bulan. Saat diamankan, kendaraan Daihatsu Sigra ini bahkan ditemukan dikuasai oknum polisi dengan pelat nomor palsu. Tapi anehnya, setelah masuk balai lelang resmi, malah dipolisline tanpa ada laporan polisi yang jelas,” ungkap Chandro, Jumat (15/08/2025).
Menurutnya, sikap IPTU Rijal semakin janggal ketika ditanya soal dasar hukum pemasangan garis polisi.
“Saya tanya, apa dasar objek ini dipolisline? Laporan polisi (LP) pun belum ada. Jawabannya hanya, ‘LP ada di kantor’. Tidak lama, tim Inafis datang. Ini jelas aneh. Bahkan, kunci kendaraan diambil paksa dari tangan satpam atas nama Hariyanto. Ini bentuk arogansi aparat,” tegas Chandro.
Balai Llelang Pertanyakan Prosedur Polisi
Supervisor PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar, Muh Arif Rachmat, membenarkan bahwa unit tersebut masuk melalui prosedur resmi.
“Dasarnya ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan MPM Finance, lengkap dengan surat kuasa. Kalau ada pengeluaran unit, harus ada surat pengantar dari MPM. Bila dari kepolisian, mestinya disertai berita acara penyitaan. Tapi yang terjadi, pagar digedor dan unit mau diambil paksa. Yang kami tahu, itu dilakukan Kanit Reskrim Polsek Panakukang,” jelasnya.
Menanggapi tudingan itu, IPTU Rijal membantah ada upaya pengambilan paksa. Ia menegaskan kehadirannya di lokasi hanya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan dugaan perampasan dan kehilangan uang Rp18 juta. Tidak ada niat mengambil paksa. Semua sesuai prosedur,” ujar IPTU Rijal singkat.
Pengguna Kendaraan Ikut Bersuara
Sementara itu, Serly, yang diketahui menggunakan kendaraan tersebut, mengaku sempat terkejut dengan kejadian itu.
“Saat itu saya sedang belanja, lalu keponakan telepon bahwa ada orang mau periksa mobil. Tidak lama saya diarahkan ke kantor PT Delta Sakti Mandiri. Mobil ini memang saya bawa dari Konawe ke Makassar, atas nama debitur bapak saya, Muh Saleh,” ungkapnya.
Soal dugaan hilangnya uang Rp18 juta yang disebut disimpan di dasbor, Serly menegaskan tidak mengetahui.
“Itu uang bapak saya. Katanya disimpan di mobil, tapi saya tidak tahu soal itu. Sekarang bapak yang sedang buat laporan di kantor polisi,” pungkasnya