Makassar – Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembakaran yang menewaskan seorang nenek di Jalan Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (3/5/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pelaku pembakaran inisial AR merupakan cucu dari nenek yang terbakar, Selasa (06/05/2025)
Kombes Pol. Arya Perdana juga mengungkapkan bahwa tersangka datang kembali ke kios milik keluarganya dalam keadaan mabuk. Di lokasi, ia bertemu dengan adiknya dan terlibat percekcokan, dipicu oleh ketidakterimaannya atas pernikahan orang tuanya.
“Pelaku membuang bensin dan langsung membakarnya, ketika api semakin membesar dan membakar rumah, beberapa orang yang berada di dalam segera menyelamatkan diri. Namun sayangnya, nenek dari pelaku tidak tidak bisa keluar rumah lantaran kondisinya sedang sakit sehingga tewas terbakar. Korban baru dapat dievakuasi ketika api padam” terangnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 ke-3 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Humas Polrestabes Makassar