Makassar – Aksi viral ditunjukan seorang pelaku perampokan inisial WY melakukan aksinya di Jln. Anuang, Kota Makassar.
Aksi perampokan tersebut viral di sosial media yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp400.000.000
Polrestabes Makassar melalui Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap WY alias tuyul dengan barang bukti parang, jaket yang digunakan pelaku saat kejadian ada satu unit sepeda motor yang digunakan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan dalam konferensi pers bahwa Polrestabes Makassar masih mengejar empat pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Dua di antaranya merupakan penadah, sementara dua lainnya diduga turut serta saat perampokan terjadi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Tegasnya
Sumber : Humas Polda Sulsel.