Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang melibatkan tujuh tersangka. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel pada Kamis (24/04/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Kasus Pertama: Pemalsuan STNK Motor untuk Pengelabuan Kredit Macet
Tim Reskrim Polda Sulsel menangkap tiga tersangka berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka diduga memalsukan STNK motor yang telah habis masa berlaku, kemudian menjualnya seharga Rp1.000.000 per lembar. Modus operandi yang digunakan adalah memodifikasi data identitas kendaraan untuk menghindari penarikan kendaraan bermasalah (kredit macet).
Barang bukti yang diamankan:
- 3 unit motor dengan STNK palsu
- 1 unit laptop
- Printer untuk mencetak dokumen palsu
Kasus Kedua: Pemalsuan STNK dan Plat Nomor Mobil
Dalam kasus terpisah, polisi meringkus empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Kelompok ini memalsukan STNK dan plat nomor mobil dengan harga Rp1.800.000–Rp2.500.000 per unit. Teknik pemalsuan dilakukan dengan menghapus data STNK kadaluarsa, lalu mencetak ulang menggunakan aplikasi photoshop. Selain itu, mereka juga memproduksi plat nomor palsu dengan bahan non-standar.
Barang bukti yang disita:
- STNK dan plat nomor palsu
- Peralatan cetak ilegal
- Dokumen kendaraan yang dimodifikasi
Pernyataan Kapolda dan Langkah Hukum
Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa Polda Sulsel terus berkomitmen memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen kendaraan melalui Samsat terdaftar dan melaporkan dugaan pemalsuan ke pihak berwajib.
Sumber : Humas Polda Sulsel.