banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KEJATI SULSEL PERKUAT BUKTI KASUS SKINCARE BERBAHAYA DENGAN SAKSI AHLI

Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memperkuat dakwaan dalam persidangan kasus produk skincare mengandung merkuri dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), ahli kesehatan, dan ahli pidana. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).

Pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU memaparkan keterangan dari saksi konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing, yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM. Selain itu, ahli dari BPOM RI menjelaskan dampak penggunaan bahan berbahaya tersebut, sementara ahli kesehatan memaparkan risiko terhadap pengguna.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa kehadiran para saksi ahli bertujuan memperkuat bukti di persidangan. “JPU masih akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan. Untuk terdakwa Mustadir, sidang berikutnya digelar pada Kamis, 10 April 2025,” ujarnya.

Sidang untuk dua terdakwa lainnya juga berlangsung dengan agenda serupa. Mira Hayati dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu, 26 Maret 2025, sementara sidang Agus Salim yang semula direncanakan hari ini (Selasa, 25 Maret 2025) ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 April 2025.

“JPU berkomitmen menyajikan bukti yang komprehensif, termasuk keterangan ahli BPOM, kesehatan, dan hukum pidana, untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil,” tegas Soetarmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah konsumen melaporkan efek samping serius akibat penggunaan produk tersebut. Kejati Sulsel mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk skincare dan memastikan izin edar dari BPOM.

Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Tinggi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!