Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menyelenggarakan layanan ibadah gereja bagi WBP dan petugas beragama Kristen. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Pembinaan dan Bimbingan Keagamaan yang digelar setiap Minggu, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dan Gereja Kasih Anugerah.
Kegiatan ibadah gereja kali ini dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Februari 2025, pukul 12.00 WITA, di lingkungan Lapas IIA Parepare. Ibadah dipimpin langsung oleh Pendeta Dina Pasa dari Gereja Kasih Anugerah yang berlokasi di Jl. Industri Kecil Lr. I No. RT.002 RW. 008, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah petugas Lapas dan WBP yang beragama Kristen.
Program Pembinaan dan Bimbingan Keagamaan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan kesadaran beragama WBP, sekaligus sebagai upaya membina mental dan spiritual mereka agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan serta memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas ibadah bagi seluruh pegawai dan WBP, baik yang beragama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, maupun Konghucu di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan keagamaan ini. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan ruang, waktu, dan tempat bagi WBP dan petugas untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” ujarnya.
Totok juga menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pembinaan mental dan kerohanian WBP. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya.
Selain ibadah gereja, Lapas IIA Parepare juga secara rutin menyelenggarakan pembinaan keagamaan bagi WBP dari berbagai agama, baik secara daring maupun luring. Untuk agama Kristen, kegiatan ibadah dilaksanakan sebanyak 3 kali secara virtual dan 4 kali secara tatap muka setiap bulannya, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dan Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) Parepare.
Kegiatan ibadah gereja ini berjalan dengan lancar dan tertib, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Lapas IIA Parepare berharap, melalui kegiatan ini, WBP dapat terus meningkatkan ketaqwaan dan memohon pengampunan atas segala perbuatannya, sehingga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.
Dengan adanya program ini, Lapas IIA Parepare terus berupaya untuk memberikan pembinaan yang holistik, tidak hanya dari segi fisik dan mental, tetapi juga spiritual, sebagai bagian dari proses reintegrasi WBP ke masyarakat.
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Parepare