Sidrap – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25). Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel dalam acara ini, Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., serta Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H.

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari:
21 karung pupuk Urea,
19 karung pupuk NPK Phonska,
74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan,
1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:
- LK. HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae.
- LK. AS (62), pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011. Mereka terancam pidana penjara maksimal dua tahun.
Pengungkapan Kasus Narkotika
Selain kasus pupuk bersubsidi, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika juga diumumkan dalam konferensi pers ini. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:
4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat,
4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar.
Lima orang tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda:
- TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
- TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AАН (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi.
- TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sumber: Humas Polda Sulsel.