Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi oleh Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, mengadakan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kepulauan Selayar mengajukan permohonan RJ atas perkara yang melibatkan tersangka Abdul Kadir alias Kadir bin Jaelani (55 tahun). Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya, RAP (35 tahun).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Insiden berawal ketika korban, RAP, melintas menggunakan sepeda motor dan dihentikan oleh tersangka Abdul Kadir. Perbuatan tersebut mengarah pada tindakan penganiayaan yang menjadi dasar perkara hukum.
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Keputusan untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan:
- Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya dan bukan residivis.
- Terjalin kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.
- Tersangka dan korban memiliki hubungan pernikahan secara agama (nikah siri) dan dikaruniai dua anak, sehingga kesepakatan perdamaian dianggap sebagai langkah terbaik bagi kedua belah pihak serta anak-anak mereka.
- Korban secara resmi telah memaafkan tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Persetujuan dan Implementasi
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, perdamaian antara kedua belah pihak juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitar.
“Jaksa fasilitator tetap akan melakukan monitoring terhadap hasil perdamaian yang telah dicapai,” ujar Agus Salim.
Sebagai bagian dari implementasi RJ, Kajati Sulsel memerintahkan pembebasan tersangka jika masih dalam tahanan. Selain itu, barang bukti yang disita akan dikembalikan, dan administrasi berkas perkara segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penerapan Keadilan Restoratif dalam kasus ini, diharapkan solusi yang diambil dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk korban, tersangka, serta keluarga mereka, dalam mencapai penyelesaian yang lebih adil dan harmonis.
Saya telah membuat artikel yang merangkum informasi terkait penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif di Kepulauan Selayar. Jika ada perubahan atau tambahan yang ingin Anda masukkan, beri tahu saya!
Sumber : Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan