Makassar – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Makassar, Sutarno, memberikan pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aula Blok Narkoba, Senin (17/2). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hak-hak integrasi yang dapat diperoleh WBP selama menjalani masa pembinaan.
Didampingi pejabat struktural dan jajaran keamanan, Kalapas Makassar menjelaskan berbagai bentuk hak integrasi, seperti asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, serta remisi. Ia menekankan bahwa hak-hak tersebut hanya dapat diberikan kepada WBP yang menunjukkan perilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku di dalam lapas.
“Seluruh warga binaan harus memahami bahwa hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan begitu saja, melainkan hasil dari kepatuhan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan,” ujar Sutarno. Ia juga mengingatkan agar WBP mengikuti aturan dan memanfaatkan program pembinaan sebagai langkah awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Lebih lanjut, Kalapas menekankan bahwa keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada sistem yang diterapkan di lapas, tetapi juga pada kesadaran dan keseriusan WBP dalam memperbaiki diri.
Pengarahan ini disambut positif oleh para WBP yang merasa lebih termotivasi untuk mengikuti aturan dan memanfaatkan program pembinaan yang tersedia. Lapas Makassar terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif guna mendukung proses reintegrasi sosial bagi para WBP setelah menyelesaikan masa pidana mereka.