Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, pada Kamis (30/1/2025).
Perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui RJ berasal dari satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Pangkep. Kegiatan ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Makassar dan Pangkep beserta jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.
Syarat Pengajuan Restorative Justice
Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan bahwa pengajuan RJ dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel menginstruksikan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi segera dilengkapi.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi, dan jika ada barang bukti yang tersisa, baik dokumen maupun barang lainnya, segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, dan lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” tegas Agus Salim.
Dengan disetujuinya RJ ini, diharapkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadilan dapat terus diterapkan demi terciptanya harmoni dalam masyarakat.