Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Makassar. Penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan sejak akhir Desember 2024.

“Pada pengungkapan awal, kami berhasil mengamankan 32 kg sabu. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, ditemukan tambahan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka. Selanjutnya, di Parepare, kami juga menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Polisi menemukan bahwa peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai metode, termasuk transaksi daring. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu serta barang bukti lainnya, termasuk airsoft gun, busur, dan uang tunai Rp9,7 juta. Kami juga mengamankan dua tersangka, salah satunya perempuan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Dalam konferensi pers, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik.
Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.
Polrestabes Makassar menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sumber : Humas Polrestabes Makassar