Makassar – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menyoroti maraknya peredaran produk skincare berbahaya di wilayahnya. Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Senin (28/1), ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Prof. Fadjry menyatakan dukungannya terhadap upaya BPOM dalam memberantas produk ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang aktif dalam menindak pelaku peredaran skincare berbahaya.
“Kami sangat mendukung BPOM dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal. Semua produk skincare yang beredar harus memiliki izin BPOM demi menjamin keamanannya,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan produk skincare berharga murah yang menjanjikan hasil instan. Menurutnya, kandungan berbahaya seperti merkuri dalam produk ilegal dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa isu ini menjadi perhatian utama BPOM, terutama dengan meningkatnya laporan dan diskusi di media sosial. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sulsel guna memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran skincare ilegal.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kecantikan. Pastikan hanya menggunakan produk yang sudah memiliki izin edar dari BPOM,” ujarnya.
Dengan sinergi antara BPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran skincare berbahaya di Sulawesi Selatan dapat ditekan, sehingga masyarakat lebih terlindungi dari risiko kesehatan yang ditimbulkan.