Makassar – Bea Cukai Makassar kembali mencatat prestasi di awal tahun 2025 dengan menggagalkan penyelundupan 660.000 batang rokok ilegal. Operasi pengawasan rutin ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, khususnya di bidang cukai.
Penindakan bermula dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar saat melaksanakan pengawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang berupa 40.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan pita cukai palsu dan 620.000 batang rokok jenis SPM (Sigaret Putih Mesin) tanpa pita cukai.

Barang yang diamankan terdiri dari SKM merek Smith Menthol dan Smith Full Flavour yang tidak dilekati pita cukai, serta SKM merek Clover yang dilekati pita cukai palsu. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.029.700.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp676.272.300. Seluruh barang hasil penindakan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses penelitian lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Walaupun berbagai modus digunakan oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan menggempur tanpa kompromi,” tegas Ade.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan peran pentingnya dalam melindungi masyarakat dan mendukung penerimaan negara. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan adanya indikasi peredaran barang ilegal guna menciptakan Indonesia yang lebih tertib dan adil.