SSindonesia Palopo, 19 Januari 2024 – Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Palopo, Moh. Syafrul, SH, dan Devika Beliani, SH telah sukses melakukan eksekusi terpidana Hamka CH alias Hamka Bin Chaerudin. Terpidana yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dijerat pasal 338 KUH Pidana kini menjalani pidana penjara selama 14 tahun.
Putusan Majelis Hakim PN Palopo No. 131/Pid.B/2023/PN.PLP tanggal 19 Desember 2023 menjadi dasar eksekusi ini, sejalan dengan dakwaan dan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo. Hamka CH dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II.A Palopo untuk memulai menjalani pidana penjaranya sejak Kamis 18 Januari 2024.
Motif dari perbuatan terpidana menjadi sorotan dalam sidang. Terpidana didakwa melakukan pembunuhan karena tersulut emosinya saat beberapa kali didatangi korban di rumahnya, memaksa agar HP milik korban dikembalikan. Karena terpidana tidak dapat memenuhi tuntutan korban, terjadi konflik yang berujung pada serangan fisik dengan menggunakan sebilah pisau, mengenai bagian dada korban.
Korban, yang mengalami luka-luka serius, harus dirawat di rumah sakit dan sayangnya meninggal dunia setelah satu hari perawatan intensif. Keputusan pidana 14 tahun menjadi langkah keadilan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terpidana.
Eksekusi ini menandai penegakan keadilan dalam sistem hukum, membuktikan bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa sanksi yang setimpal. Kejaksaan Negeri Palopo menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi keamanan masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan.