banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

30 Warga Binaan Lapas IIA Parepare Sukses Menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025

Penulis: SahrulEditor: Muh. Al Qadri

Parepare – Sebanyak 30 warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare berhasil menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025. Ujian ini merupakan bagian dari program Pendidikan Kesetaraan Paket A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA) yang dilaksanakan bekerja sama dengan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare. Pelaksanaan ujian diawasi langsung oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare yang terdiri dari Nurcaya, SE., MM (Kasi Dikmas), Amirullah, S.Pd (Pengawas PLS), Hikmawati, S.Sos, Sukmawati, S.Pd, dan Ida Wahyuni, S.Pd.

Sinergi Lapas dan Dinas Pendidikan
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., SH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Lapas Parepare dan Dinas Pendidikan Kota Parepare. “Kami bersyukur atas sinergi yang telah terjalin sehingga 30 warga binaan kami berhasil menyelesaikan ujian ini. Program ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ujar Totok.

Ia juga memberikan penghargaan kepada para pejabat struktural dan petugas Lapas yang telah mendukung kelancaran program ini, serta enam tenaga pengajar dari SKB Parepare yang telah memberikan pendidikan dengan penuh dedikasi.

Harapan dan Masa Depan Pendidikan Warga Binaan
Totok berharap program pendidikan kesetaraan ini dapat membantu warga binaan mendapatkan ijazah sebagai bekal melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau untuk keperluan melamar pekerjaan setelah masa pembebasan. “Pendidikan ini adalah bagian dari upaya pembinaan yang holistik agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan kemampuan yang lebih baik,” tambahnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Bimnadik), Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, H. M. Makmur Husein, mengapresiasi langkah strategis Lapas Parepare dalam menjamin pendidikan bagi warga binaan. “Ini adalah langkah nyata untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang sempat putus sekolah agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya di masa depan,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, program pendidikan kesetaraan di Lapas IIA Parepare diharapkan terus berlanjut dan menjadi model inspiratif dalam membangun peradaban melalui pendidikan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!