Makassar – Evtadi, Coordinator Collection 1 KMB, Penanganan Bucket 0-90, PT KB Finansia Multifinance Balikpapan, memberikan pernyataan tegas terkait kasus penguasaan kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 1016 HT oleh oknum dosen di Makassar berinisial AA.
Dalam wawancara dengan media, Evtadi menyampaikan pesan khusus kepada aparat penegak hukum agar tidak melindungi pihak-pihak yang melanggar aturan fidusia.
“Oknum aparat penegak hukum apa pun itu, jangan menggunakan kekuasaan untuk melindungi tindakan yang jelas melanggar hukum. Undang-undang fidusia sudah jelas mengatur hal ini,” ujar Evtadi.
Ia menekankan bahwa pihaknya selalu bertindak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Pihak yang berwenang seharusnya patuh terhadap hukum yang berlaku. Kami di sini tidak bertindak asal-asalan, semuanya sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus Kendaraan Diduga Bodong di Makassar
Terkait kendaraan yang dikuasai oleh oknum dosen AA di Makassar, Evtadi menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan aset milik PT KB Finansia Multifinance Balikpapan yang telah lama dalam pencarian.
“Kendaraan itu sudah menjadi pencarian kami sejak tahun 2003. Mobil ini terdaftar atas nama debitur berinisial SML di Kalimantan Timur dengan nomor kontrak 05182123002671. Statusnya berada di Coll 2, tetapi ketika ditemukan, kendaraan tersebut telah dikuasai oleh orang lain di Makassar,” jelasnya.
Pelanggaran Fidusia dan Permasalahan Piutang
Evtadi mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi, kendaraan tersebut telah dipindahtangankan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pembiayaan. Bahkan, informasi yang diterima menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dijadikan jaminan hutang piutang yang terkait dengan transaksi barter sapi.
“Ada pelanggaran fidusia di sini karena kendaraan dipindahtangankan ke pihak ketiga tanpa persetujuan dari kami. Oleh karena itu, kami mengamankan kendaraan tersebut sesuai dengan prosedur,” kata Evtadi.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Transparan
Evtadi menambahkan, aparat penegak hukum harus berkomitmen untuk mendukung penerapan aturan fidusia. “Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, mendukung tegaknya aturan sesuai undang-undang,” tutupnya.
Pengakuan Oknum Dosen
Sementara itu, oknum dosen berinisial AA memberikan keterangan terkait kendaraan yang dikuasainya. Ia mengakui bahwa mobil tersebut diperoleh oleh orang tuanya dari seorang oknum aparat di Balikpapan, Kalimantan Timur, melalui transaksi barter dengan beberapa ekor sapi.
“Iya, orang tua saya pengusaha sapi. Mobil itu diperoleh dari barter dengan oknum aparat di Balikpapan. Namun, saya tidak mengetahui detail proses transaksinya karena itu sepenuhnya urusan orang tua saya,” ungkap AA.