KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjadi narasumber pada Rapat Kerja Akhir Tahun dan Bimbingan Pelaksanaan Program Makan Siang Gratis yang melibatkan Pemerintah Desa di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Jumat (27/12/2024), dan diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Soetarmi memaparkan materi bertajuk “Analisa Hukum Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Tingkat Desa” dengan menyoroti dasar hukum pelaksanaan program tersebut, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pada poin keempat dan keenam.
“Program ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, mencegah stunting, sekaligus memberdayakan UMKM dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Soetarmi.
Ia juga mengajak kepala desa untuk memanfaatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis. “BUMDes dan PKK dapat menjadi pemasok bahan baku untuk program ini, yang memiliki alokasi anggaran nasional sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Soetarmi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, terutama Dana Desa yang pada 2025 akan mencapai Rp2,02 triliun untuk 2.266 desa di Sulsel.
“Ayo, teman-teman kepala desa, jadikan jaksa sebagai sahabat. Kami memiliki program Jaga Desa dan layanan konsultasi hukum gratis melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Gunakan kesempatan ini untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin dihadapi di desa,” ajaknya.
Acara ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kolaborasi antara pemerintah desa dan Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan program nasional, serta memperkuat tata kelola desa yang berbasis pada hukum dan kepentingan masyarakat.