Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare. Acara yang berlangsung di Aula Lapas ini dihadiri oleh 30 WBP berstatus tahanan serta 30 mahasiswa IAIN Parepare.
Mengusung tema “Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI sebagai Lembaga yang Peduli terhadap Literasi Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare”, kegiatan ini merupakan inisiatif Mahasiswa IAIN Parepare melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HM-PS HPI). Dalam penyuluhan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai literasi hukum, yang mencakup kemampuan memahami, menerapkan, dan mengakses informasi hukum, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
Manfaat Literasi Hukum
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., menjelaskan bahwa literasi hukum sangat penting, terutama bagi warga binaan, untuk:
- Mencegah perilaku melanggar hukum.
- Mendapatkan keadilan secara damai.
- Memahami peraturan hukum yang berlaku.
- Mendukung sistem demokrasi dan keadilan.
Pembukaan dan Materi Penyuluhan
Kegiatan ini dibuka oleh Totok Budiyanto bersama Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., serta Kepala Seksi Bimnadik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M. Penyuluhan juga menghadirkan Kanit I Sat Resnarkoba Polres Parepare, Ipda Ahmad, S.H., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Ipda Ahmad menekankan bahaya penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Narkoba dapat mengubah perilaku, merusak fungsi otak, dan memicu kerugian besar pada masyarakat. Semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan instansi pemerintah, harus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Ahmad.
Komitmen Lapas Parepare terhadap Kesadaran Hukum
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM terkait prioritas nasional di bidang pemasyarakatan. Totok Budiyanto menegaskan, “Lapas IIA Parepare berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi warga binaan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penyuluhan hukum ini bertujuan membentuk budaya hukum di lingkungan lapas serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.”
Kegiatan ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk WBP, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Dengan adanya penyuluhan hukum gratis ini, Lapas IIA Parepare terus berupaya mewujudkan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Harapan ke Depan
Lapas Parepare berharap kegiatan ini dapat menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan WBP, sehingga mereka mampu beradaptasi dan berperan positif di masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. “Penyuluhan ini adalah langkah kecil, tetapi berdampak besar dalam menciptakan generasi yang taat hukum,” tutup Totok Budiyanto.