Makassar – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar pada Kamis (21/11/2024). Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan mendiskusikan kendala teknis yang dihadapi operator di lapangan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh operator SPPT-TI, berbagai masukan disampaikan untuk mendukung optimalisasi sistem ini. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, mengusulkan penyempurnaan fitur SPPT-TI, termasuk kemampuan untuk mengunduh dokumen penting seperti petikan putusan dan surat penahanan.
“Fitur ini sangat mendesak untuk dihadirkan guna membantu mengatasi masalah overstay, yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Rutan Makassar,” ungkap Angga.
Sulistiono, salah satu operator SPPT-TI di Rutan Makassar, menambahkan bahwa pelatihan intensif bagi operator sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengoperasikan sistem.
“Dengan pelatihan yang memadai, sinkronisasi data antarinstansi penegak hukum dapat berjalan lebih akurat dan cepat, sehingga efisiensi pertukaran data meningkat,” jelasnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Ashari, turut hadir dalam pertemuan ini dan menekankan pentingnya ketelitian dalam penginputan data.
“Ketelitian dan kecepatan operator adalah kunci keberhasilan SPPT-TI. Jika data yang diinput akurat, pertukaran informasi antarinstansi akan berjalan lebih lancar dan efektif,” katanya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengapresiasi kunjungan Kemenkopolhukam dan menyatakan harapannya agar masukan dari para operator dapat diakomodasi dalam pengembangan sistem.
“Dengan penambahan fitur yang relevan dan pelatihan intensif, saya optimistis SPPT-TI akan menjadi solusi efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan, termasuk overstay,” tuturnya.
Kunjungan ini mencerminkan komitmen Kemenkopolhukam dalam mendukung pengembangan SPPT-TI agar menjadi instrumen yang andal dalam mendukung kerja sama antarinstansi penegak hukum. Dengan langkah konkret ini, diharapkan permasalahan overstay di Rutan Makassar dan berbagai kendala teknis lainnya dapat diatasi secara bertahap.