banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Penulis: CaluEditor: Muh. Al Qadri

Makassar — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Selatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel pada Selasa (12/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sulsel dalam mendukung program prioritas pemerintah, terutama dalam memberantas korupsi sesuai dengan agenda 100 hari pemerintahan dalam asta cita. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, yang menangani berbagai tindak pidana korupsi, termasuk proyek-proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, serta penyalahgunaan wewenang.

Menurut Kapolda, penyelidikan yang intensif telah dilakukan dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 523 saksi dan 16 orang ahli sebagai bagian dari pengumpulan bukti yang kuat.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam pengungkapan ini, Polda Sulsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.

14 unit kendaraan roda empat.

10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.

8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.

1 unit telepon genggam.

3 unit laptop.

Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Nilai penyelamatan terhadap uang dan barang milik negara mencapai Rp8.703.000.000. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp84.887.631.110, dengan perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191, serta potensi kerugian negara sebesar Rp59.423.297.919.

Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan inisial AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS.

Kapolda Sulsel menyatakan bahwa Polda Sulsel akan terus berkomitmen dalam menangani kasus korupsi secara tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!