banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Satreskrim Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor yang Resahkan Masyarakat

Penulis: Sahrul Gunawan, S.TEditor: Muh. Al Qadri

Makassar — Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/10) di Polrestabes Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa lima tersangka dari jaringan curanmor lintas daerah berhasil ditangkap. Kasus ini mencakup Makassar dan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

“Terdapat 34 korban dalam kasus ini, dengan total 16 tersangka yang berhasil diamankan. Beberapa di antaranya adalah perempuan yang turut berperan aktif dalam aksi pencurian,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan metode berkeliling untuk mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang atau masih memiliki kunci tertinggal. Menanggapi modus operandi ini, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat serta anggota kepolisian untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. “Kami sarankan untuk menggunakan kunci ganda demi keamanan. Pelaku dapat beraksi dalam hitungan satu hingga dua menit saja, apalagi dengan bantuan kunci T yang memudahkan mereka dalam mencuri,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda dan Kapolrestabes Makassar turut memperlihatkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan. Selain kendaraan roda dua, jaringan ini juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat dan memalsukan dokumen STNK, serta mengubah nomor rangka dan mesin guna menghindari deteksi sebagai barang curian. Dari barang bukti yang disita, terdapat dua unit mobil dan 32 unit sepeda motor.

Para tersangka dikenai Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat ke-3e, ke-4e, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolda Sulsel juga mengimbau masyarakat Makassar untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanannya agar terhindar dari tindak pencurian. “Kewaspadaan ini sangat penting demi mengurangi risiko menjadi korban curanmor,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan tingkat keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga serta kasus curanmor di wilayah Sulawesi Selatan semakin berkurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!