Makassar – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti seberat 30,2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil jenis mephedrone. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang melibatkan berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di Makassar dan Kendari.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan 1 gram sabu di Makassar. Dari temuan awal tersebut, penyidik berhasil mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan lebih besar dengan barang bukti yang signifikan.
Turut hadir dalam konferensi pers ini, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., dan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan dari luar negeri dengan modus pengiriman melalui kapal ekspedisi dari Surabaya ke Sulawesi Selatan. Barang bukti ditemukan di tiga lokasi berbeda, termasuk Perumahan Grefer, Tamalate, dan Jalan Lolobangkung di Kendari. Enam orang tersangka telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
“Total barang bukti sabu dan mephedrone yang disita diperkirakan bernilai hingga Rp 50 miliar. Narkotika ini sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena berpotensi mempengaruhi sekitar 160.000 orang,” tegas Kapolda.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juga diterapkan untuk menyita harta hasil kejahatan dari kasus ini.
Tim Labfor Polda Sulsel juga melakukan uji barang bukti di hadapan media menggunakan tes reaksi Simon dan Marquis, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna coklat dan biru, sebagai indikasi keberadaan narkotika