Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap empat kurir narkoba dengan barang bukti shabu seberat 533 gram. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang, Jumat (4/10/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
“Hasil pengungkapan dilaksanakan pada tanggal 13, 25, dan 27 September di empat tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Panakkukang, Manggala, dan Ujung Pandang. Kami berhasil mengamankan empat tersangka berinisial MU, DW, AN, dan RA, yang bertindak sebagai kurir. Barang bukti narkoba yang berhasil kami sita berjumlah 533 gram,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang menyita barang bukti di empat lokasi berbeda. Pada TKP pertama, ditemukan 54 gram shabu, TKP kedua 106 gram, TKP ketiga 85 gram, dan TKP keempat 288 gram. Setiap tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp5 hingga Rp10 juta, tergantung pada jumlah barang yang mereka edarkan.
Kombes Pol Ngajib juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan platform Instagram untuk mengedarkan narkoba, dengan sistem sandi dan password. “Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menjadi kurir narkoba selama satu tahun,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial DY dan FRD, yang diduga sebagai pemilik narkoba. Barang bukti yang disita diperkirakan dapat merusak hingga 2.600 orang jika berhasil beredar di masyarakat.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 hingga 20 tahun.