banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Klarifikasi Agus Sunarto: Bantah Tuduhan Penyuapan di Polrestabes Makassar

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Makassar – Agus Sunarto, seorang tersangka dalam kasus Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di media online. Agus, yang saat ini status penangguhan penahanan di Subdit 1 Unit V Polrestabes Makassar, menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada seorang anggota polisi adalah tidak benar (13/7/24).

Dalam wawancara dengan media SS Indonesia di sebuah kafe di Jalan Boulevard, Agus menjelaskan, “Isu yang beredar bahwa seorang anggota Polrestabes Makassar berinisial IL meminta uang 50 juta rupiah, kemudian turun menjadi 25 juta, dan akhirnya saya membayar 15 juta dan tiga amplop masing-masing berisi 700 ribu rupiah, itu tidak benar. Saya bantah itu. Demi Allah, saya berani bersumpah itu tidak benar.”

Agus menambahkan bahwa selama diperiksa oleh penyidik di Polrestabes Makassar, dirinya merasa diperlakukan dengan baik dan tidak pernah mendapat tekanan apapun. “Selama pemeriksaan, saya merasa baik-baik saja,” katanya.

Agus juga menyoroti bahwa isu yang beredar di media tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak ada konfirmasi dari wartawan yang menulis berita tersebut. “Saya tidak pernah bertemu sekalipun dengan wartawan yang memberitakan isu ini. Ini bisa merugikan saya tanpa konfirmasi, apalagi saya tidak kenal dengan wartawannya,” tegas Agus.

Di tempat terpisah, Briptu IL, anggota Polrestabes Makassar yang disebut dalam isu tersebut, juga membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah meminta dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang atau lainnya. Silahkan tanyakan sendiri ke pak Agus,” ujarnya saat ditemui di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.

IPTU Muhammad Anis, yang namanya juga disebut dalam pemberitaan tersebut, turut membantah keterlibatannya. “Saya tidak pernah bertemu dengan tersangka Agus di ruangan saya. Nama saya disebut di media, jadi isu yang beredar itu tidak benar. Silahkan konfirmasi langsung kepada Agus terkait kebenaran isu di media online,” jelas IPTU Muhammad Anis.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam pemberitaan untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!