SSindonesia Makassar – Dian Angreani, istri dari Bripda MAI yang merupakan anggota Polda Sulawesi Selatan, telah melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/414/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Bripda MAI diketahui adalah anak dari seorang pejabat DPRD Kabupaten Soppeng yang telah menjabat selama tiga periode, berinisial H. IC. (01/06/2024).
Dalam keterangannya kepada media, Dian mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dia mengalami masalah perselingkuhan dari suaminya. Diana menahan diri untuk melaporkan suaminya selama dua tahun karena merasa takut, mengingat dia pernah diancam oleh mertuanya, H. IC, yang juga menantangnya untuk melapor ke Mabes Polri. H. IC mengatakan bahwa bahkan sekelas Kapolres pun bisa dipindahkan jika diperlukan.

H. IC saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menanggapi dengan singkat, “Begini saja, kalau ada waktu kita ketemu langsung saja sama Pak Aji, saya akan jelaskan semuanya karena susah dijelaskan lewat WhatsApp, nanti ada salah persepsi lagi. Sore-sore sebentar bisa dijadwalkan kalau ada waktu.”
Sementara itu, Jhon Ardiansyah, SH, kuasa hukum Bripda MAI, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menyatakan bahwa tuduhan yang viral di media sosial itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa perempuan yang diduga bersama Bripda MAI saat kejadian sudah membantah adanya perselingkuhan. Perempuan tersebut, berinisial FI, adalah teman kuliah Bripda MAI dan sudah menikah. FI dan suaminya telah membantah tuduhan tersebut melalui pengacara mereka.
Terkait luka yang dialami oleh istri Bripda MAI, Jhon Ardiansyah menjelaskan bahwa luka tersebut bukan karena diseret, melainkan akibat benturan dengan mobil. Mengenai tuduhan istri siri, Jhon menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Jhon Ardiansyah juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan Dian Angreani ke Polda Sulawesi Selatan atas tuduhan pembohongan publik.
Penutup
Kasus ini menambah daftar panjang kasus KDRT di kalangan anggota polisi. Semoga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya :
Latar Belakang Pernikahan
Dian Angreani menikah dengan Bripda Muhammad Akbar Ismail, seorang anggota polisi dari Polda Sulsel, pada bulan Desember 2019 setelah menjalani hubungan pendekatan selama dua tahun. Pernikahan ini awalnya berjalan dengan baik dan penuh kebahagiaan tanpa adanya masalah berarti.
Awal Mula Masalah
Setahun setelah menikah, ketika Dian sedang mengandung dan usia pernikahan mereka memasuki bulan kesembilan, Dian mendapati suaminya berselingkuh dengan seorang wanita bernama Zahhi Muhajizah, yang berusia 37 tahun dan berasal dari Soppeng. Dian yang sedang hamil kembar harus menelan kepahitan akibat perselingkuhan ini.
Tindakan Dian dan Laporan Pertama
Dian bersabar selama enam bulan tanpa mengambil tindakan apapun meskipun mengetahui perselingkuhan suaminya dengan ZM. Setelah melahirkan anak kembar, hubungan antara Bripda Akbar dan ZM berakhir, namun ZM yang tidak terima melaporkan tindakan Bripda Akbar ke Polres Soppeng, menyertakan laporan kehamilan dan buku nikah palsu yang dibuat oleh Bripda Akbar dan ZM.
Kasus Semakin Rumit
Kasus laporan ZM tidak menunjukkan perkembangan selama lima bulan. Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa Bripda Akbar juga menghamili sepupunya sendiri, RNA. RNA kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Soppeng. Kedua kasus, baik dari ZM maupun RNA, kemudian diproses bersamaan dan dilakukan sidang untuk kedua kasus tersebut. Namun, Polres Soppeng hanya memberikan sanksi penundaan pangkat dan mutasi ke Polsek Lalabata yang jaraknya hanya sekitar 2 km dari Polres Soppeng.
Perselingkuhan Berlanjut
Selama menjalani sanksi yang dijatuhkan oleh Polres Soppeng, Bripda Akbar kembali diduga melakukan perselingkuhan. Dian menemukan suaminya jarang pulang dan mendapati ada seorang perempuan penjual bawang merah, teman SMP Bripda Akbar, di rumah mereka. Merasa tidak dihargai sebagai istri, Dian kemudian kembali ke rumah orang tuanya di Makassar dan melaporkan perselingkuhan serta pernikahan siri Bripda Akbar yang dilakukan sebanyak dua kali, termasuk menerbitkan buku nikah palsu dan menghamili dua wanita sekaligus, ke Bid Propam Polda Sulsel.
Sanksi dan Mediasi
Setelah setahun proses berjalan, Bripda Akbar dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polda Sulsel. Namun, kemudian terdapat perubahan putusan menjadi demosi selama 15 tahun. Pada bulan April, Dian dipanggil oleh pihak Kayanma untuk mediasi karena Bripda Akbar mengajukan permohonan cerai. Meski Dian berusaha mempertahankan rumah tangganya dalam dua kali mediasi, pada tanggal 15 Mei 2024, Bripda Akbar tetap bersikeras menceraikan Dian.
Akhir Cerita dan Refleksi
Meski Dian akhirnya pasrah dengan keputusan Bripda Akbar untuk bercerai, ia merasa bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh suaminya sehingga ia tetap bersikeras menggugat cerai. Kisah Dian Angreani ini menjadi viral di media sosial, menggambarkan betapa berat cobaan yang harus dihadapinya sebagai seorang istri dan ibu Bhayangkari yang terjebak dalam konflik rumah tangga yang rumit dan menyakitkan.
Kesimpulan
Kisah Dian Angreani memberikan pelajaran tentang kesabaran, keteguhan hati, dan perjuangan seorang wanita dalam menghadapi berbagai tantangan dalam rumah tangganya. Meskipun penuh dengan cobaan, keberanian Dian untuk terus maju dan mencari keadilan menjadi inspirasi bagi banyak orang.