SSindonesia Parepare — Warga Binaan Lanjut Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima Remisi Lansia. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, AMd.IP, SH, menjelaskan bahwa penerima Remisi Lansia ini adalah satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya. Remisi ini juga diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan sebagai wujud pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, yang merupakan salah satu sarana hukum penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, 30 Mei 2024.
“Warga binaan yang menerima remisi lansia adalah yang sudah berusia di atas 70 tahun, diberikan pada peringatan Hari Lansia Nasional tanggal 29 Mei 2024,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Kamis (30/5/2024).
Pemberian SK Remisi Lansia ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-958.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penyerahan SK Remisi Lansia yang berlangsung di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Parepare tersebut berjalan dengan aman dan tertib serta memperhatikan protokol kesehatan.