banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

KEJARI BONE TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA NARKOTIKA

Penulis: A. Hasanuddin. P. PokeEditor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Watampone – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka laki-laki IL (55) setelah diserahkan oleh penyidik BNNP Sulawesi Selatan. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Bone, 17 Mei 2024.

Terhadap tersangka IL, selanjutnya dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, yang mana tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Pada penyerahan Tahap II ini, turut diserahkan barang bukti yakni 3 (tiga) unit handphone, Buku tabungan, Buku catatan, 6 (enam) sachet plastik warna bening, Beberapa alat hisap sabu, Laporan rekening, dan Timbangan digital.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, tersangka ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga tanggal 09 Februari 2024. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 hingga tanggal 20 Maret 2024, diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 hingga tanggal 19 April 2024, dan terakhir diperpanjang selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 hingga tanggal 19 Mei 2024.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!