SSindonesia BONE – Personel Satlantas Polres Bone kembali mengambil tindakan tegas terhadap empat truk yang melanggar aturan dengan membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Penindakan ini dilakukan pada Jumat (17/5/2024) di wilayah Bone.
Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, menyatakan bahwa penindakan terhadap truk ODOL ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, diharapkan ini dipatuhi oleh para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelas AKP Asep Wahyudi, Sabtu (18/5/2024).
Truk yang melebihi dimensi dan muatan berlebih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain. AKP Asep Wahyudi menambahkan bahwa truk bermuatan berlebih sangat berbahaya dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal.

“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat sulit dikendalikan, terutama di tikungan atau ketika rem mendadak. Sering terjadi rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menyebabkan kerusakan jalan yang dilintasi. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menjaga kondisi infrastruktur jalan tetap baik.
Dengan penindakan ini, diharapkan semua pihak, terutama sopir dan pengusaha angkutan, dapat lebih mematuhi aturan dan berkontribusi dalam menjaga keselamatan lalu lintas serta kualitas jalan di Bone.