SSindonesia Parepare – Lapas Kelas IIA Parepare kembali menggelar penyuluhan hukum gratis kepada 50 warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan narapidana dan tahanan, sesuai dengan instruksi Presiden RI.
Acara ini dibuka oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, bersama Kepala Seksi Bimnadik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M. Narasumber utama yang hadir adalah Restu Permadi, SH, MH dari Pengadilan Negeri Parepare, serta Saharuddin, SH, MH dan Abdul Razak Arsyad, SH dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare.
“Penyuluhan hukum ini adalah hak warga binaan untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka,” ujar Totok Budiyanto. “Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum untuk mendukung hal ini.”
LBH Citra Keadilan, yang telah terakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, telah menjalin kerja sama dengan Lapas IIA Parepare sejak 25 Januari 2024. Kegiatan ini berlandaskan pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Penyuluhan ini mencakup ceramah, diskusi, dan simulasi dengan fokus pada akses terhadap keadilan dan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum. Program ini akan berlanjut setiap bulan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan penyuluhan hukum secara berkelanjutan, sejalan dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan capaian 150% pada tahun 2023, Lapas IIA Parepare berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.