SSindonesia Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., hari ini memimpin konferensi pers yang menyoroti pengungkapan kasus tindak pidana narkoba seberat 30 Kg di wilayah hukum Polres Barru. Bersama dengan jajaran petinggi kepolisian, Kapolda menegaskan komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 24 April 2024, yang mengindikasikan pengiriman narkoba melalui kapal kayu yang menyamar sebagai pengangkut rumput laut dari Kalimantan. Unit Opsnal Resnarkoba Polres Barru segera bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada seorang pria yang hendak mengambil paket di pelabuhan, yang kemudian dikenali sebagai MZN (27).
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian menyita total 30 bungkus sabu dari bagasi mobil yang dikendarai oleh MZN. Pelaku telah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Isi paket terdiri dari 3 bungkus sabu dalam box kecil, 4 bungkus dalam box sedang, dan sekitar 23 bungkus dalam box besar, dengan total 30 bungkus, masing-masing beratnya sekitar 1 kg.
Kapolda Sulsel menekankan pentingnya kerjasama dari pihak kampus dan masyarakat dalam upaya mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel, serta menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.