SSindonesia Makassar – Heriwibowo, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memberikan tanggapannya terkait kasus yang melibatkan seorang ASN dengan inisial MD, yang terlibat dalam pernikahan siri terhadap AA (36 th)warga Makassar dan dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Makassar.
Heriwibowo menegaskan bahwa pihaknya sangat menolak segala bentuk perbuatan kriminal. Meskipun MD adalah seorang ASN di taman nasional tersebut, Heriwibowo mengakui bahwa baru mengetahui laporan polisi terhadap MD setelah media memberikan konfirmasi.
Terkait status MD sebagai seorang ASN, Heriwibowo menjelaskan bahwa MD telah menjalani tiga kali periode pengangkatan sebagai seorang ASN di taman nasional tersebut.
Dalam pembahasan tentang aturan ASN yang melakukan poligami, Heriwibowo menjelaskan bahwa MD telah memiliki istri sah. Ia menyoroti bahwa jika istri pertama melaporkan pernikahan siri MD, akan menjadi masalah bagi kepegawaian MD. Heriwibowo menekankan bahwa seorang ASN yang ingin melakukan poligami harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk persetujuan tertulis dari istri pertama.
Heriwibowo menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk kejahatan, termasuk dalam kasus yang melibatkan MD. Ia mengimbau agar laporan polisi terhadap MD diproses dengan segera jika terbukti melakukan perbuatan kriminal.
Hingga berita ini dipublikasikan, MD belum memberikan konfirmasi terkait laporan polisi. Heriwibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil.