banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bone Menyaksikan Penghancuran Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Penulis: A. Hasanuddin. P. PokeEditor: Muh. Al Qadri

SSindonesia

Bone – pukul 10.00 Wita, Kejaksaan Negeri Bone menggelar acara pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H.,MH., serta perwakilan dari BNN Bone dan Polres Bone, 24 April 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H.,MH., menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti merupakan bagian dari tugas rutin Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, uang palsu, dan barang bukti lainnya.

Total Barang Bukti yang dimusnahkan mencakup 73 perkara, terdiri dari 52 perkara narkotika dan 21 perkara lainnya. Contohnya adalah Narkotika Jenis Shabu seberat 129.334 gram, 6 buah senjata tajam (parang), 20 butir jenis obat-obatan, dan 10 lembar uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H.,M.H., Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Acara ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan lagi untuk kegiatan ilegal.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!