SSindonesia Bantaeng – Pada tanggal 17 April 2024, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, I. M. Rizal, menyelenggarakan briefing di Ruang Kerja Rutan tersebut. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Karupam, Wakarupam, Petugas/Anggota Jaga, JF PKP, JF PP, dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan.
Dalam arahannya, Karutan menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pemakaian pakaian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 09 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Karutan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas Warga Binaan, terutama selama kunjungan, dan pentingnya tindakan cepat terhadap aktivitas yang mencurigakan sesuai SOP. Dia juga mengingatkan agar selalu waspada dan tidak meninggalkan pos jaga, serta melakukan kontrol rutin untuk menjaga keamanan.
Kegiatan briefing ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Kesatuan Pengamanan Rutan Bantaeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.