SSindonesia Bone – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga sebagai penyedia narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, di Jalan Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, 1 April 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sdr. FA, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, beragama Islam, dan bertempat tinggal di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain, 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah tempat pembungkus rokok merek Zeez yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y16 warna hitam dengan satu sim card.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bone. Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencurigakan.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari pihak yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka bersama barang buktinya telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Sat Res Narkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum.













