banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sat Resnarkoba Polres Pinrang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Pinrang – Pada Selasa, 26 Maret 2024, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Polda Sulsel. Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi SH, didampingi Kanit I Ipda Adityatama, dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis, menyampaikan keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat bruto 303,44 gram.

Tindakan ini diyakini dapat menyelamatkan potensial pengguna narkoba sebanyak 3641 sampai 4541 orang dengan nilai sekitar Rp. 360.000.000. Penangkapan tersebut melibatkan tiga tersangka yang sudah menjadi tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Dua tersangka berasal dari Kota Parepare dengan inisial AF (32) dan rekannya MS (20), sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Luwu dengan inisial SF (29). AF dan MS diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu dengan barang bukti 5 bungkus besar paket kristal bening yang diduga kuat shabu. Sedangkan SF diamankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka mengakui menjemput barang tersebut atas perintah seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang. Mereka menggunakan sistem tempel dan melakukan aksi pengambilan barang atas perintah seseorang melalui hubungan telepon seluler.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa ketiga tersangka diduga sebagai kurir yang diiming-imingi upah. Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus narkotika, namun kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringannya.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!